Rabu, 28 November 2007

Pelacuran di Palopo, Kota Religi

Oleh: Chairul Baderu
PELACUR diperlakukan tak ubahnya seperti mobil sewaan (rental car). Pagi dipinjam, sore dikembalikan. Soal bahan bakar, terserah penyewa, mau diisi sedikit atau banyak. Premium, pertamax atau solar, tergantung dari keadaan mobil tersebut. Apakah mobil dikendarai dengan lembut atau kasar, tergantung pula pada sifat si penyewa.
Begitu pun pekerja seks komersial (PSK), mereka disewa seperti barang berdasarkan lamanya penyewaan. Bedanya, kalau mobil rental disewa sepanjang 24 jam, sementara PSK bisa disewa hanya hitungan jam.
Di Kota Palopo ini, pelacuran juga telah tumbuh di tengah masyarakat yang berdimensi religi ini. Masih banyak dijumpai "penyewaan" PSK dengan sistem short time. Lelaki hidung belang datang ke tempat di mana para PSK biasanya mangkal, seperti di SempowaE dan Pajalesang, dua lingkungan di Kecamatan Wara yang terkenal "esek-eseknya" itu. Si pria kemudian membayar dengan jumlah uang tertentu, sesaat setelah melakukan persenggamaan singkat. Dan, si mucikari menerima sewa kamar senilai Rp10.000 atau Rp20.000.
Seperti halnya mobil rental, PSK terus berpindah dari satu lelaki ke lelaki yang lain. Adakalanya, konsumen tersebut memperlakukannya secara lembut, romantis, dan memanjakannya. Namun tak jarang, mereka memperlakukannya secara kasar, dengan meminta melakukan berbagai macam hubungan seks yang tidak lazim.
Sebagian PSK tidak dapat menolak, karena posisi tawar mereka memang sangat rendah. Jika ada complain dari pelanggan yang sampai ke "papi" atau "mami"-- nama lain dari mucikari-- PSK tersebut bisa-bisa dimarahi, bahkan "honornya" dikurangi.
Ya, nasib PSK memang sangat memiriskan. Mereka diperlakukan seperti mobil rental, semaunya si penyewa. Tidak manusiawi. Pahit bin memilukan. Namun, perlu disadari, PSK ini adalah penyakit sosial yang harus diretas dari kota ini, bila pemerintah yang ada tidak mau dikatakan "gatot" alias gagal total.
Dalam sepekan ini, Pemkot melalui pemerintah kecamatan Wara, jajaran Satpol-PP, termasuk diback-up Polsek Wara, intens mengadakan penertiban prostitusi terselubung. Dikatakan terselubung-- bukan lokalisasi-- karena praktek pelacuran ini berada di rumah-rumah penduduk di tengah permukiman padat penduduk.
Pemkot Palopo, secara sepintas, tampak serius memerangi pelacuran. Tapi, sejujurnya, banyak persoalan yang dihadapi Pemkot memberantas praktek "esek-esek" ini. Salah satunya, Pemkot belum memiliki perangkat hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum dalam meretas bisnis "rental mobil" ini.
Beberapa daerah di Indonesia, yang serius memerangi prostitusi, telah menerapkan Perda. Misalnya,
Indramayu-- kabupaten yang merupakan sentra "pengiriman" PSK terbesar ini-- telah menerapkan Perda No.14 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Pelarangan Trafficking untuk Eksploitasi Seksual Komersial.
Kota Bandung yang menjadi salah satu daerah tujuan PSK, juga mempersempit gerak prostitusi dengan memberlakukan Perda No.3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), dengan memberikan hukuman yang tinggi bagi berbagai pihak yang melakukan pelanggaran asusila ini. Demikian pula Kabupaten Tanjungbalai Karimun, yang juga menjadi salah satu daerah tujuan PSK, telah lama menerapkan Perda No.6 Tahun 2002 tentang Pelanggaran Kesusilaan.
Persoalan serius lainnya yang menghadang Pemkot, unit kerja lainnya belum padu. Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) misalnya, tak memiliki program nyata dalam menangani PSK yang terjaring razia.
Pengalaman di lapangan, PSK yang terjaring berbagai razia, setelah didata dilepas lagi. PSK ini kemudian kembali ke "habitatnya". Razia lagi, eh PSK terjaring lagi. Bahkan, di antara para PSK ini, ada yang telah berulangkali terjaring, toh tetap dibiarkan lepas tanpa ada pembinaan yang serius.
Persoalannya, Kota Palopo belum memiliki
panti rehabilitasi bagi PSK. Mereka belum pernah mendapat pembinaan. Aparat Satpol-PP sangat solid mengadakan razia, tetapi Satpol-PP juga tidak bisa hanya mengamankan dan mengamankan selalu tanpa pembinaan dari dinas terkait.
Bisnis prostitusi di Kota Palopo, dari hari ke hari, semakin ramai dan meriah. Meningkatnya transaksi seks di kota "Idaman" ini, ya itu tadi, keseriusan jajaran Pemkot memerangi pelacuran, sifatnya sebatas "pemadam kebakaran". Razia gencar dilaksanakan ketika ada sorotan dari publik.
Belum ada upaya nyata dan serius dari Pemkot Palopo, mempersempit ruang gerak para PSK, termasuk mucikarinya. Di SempowaE dan Pajalesang misalnya-- dua sentra prostitusi terbesar di Palopo-- penggerebekan telah berulangkali, tetapi semakin prostitusi
tumbuh subur di wilayah itu. Malahan, para PSK masih nyaman berlabuh dan leluasa bertransaksi di dua lingkungan itu.
Belum lagi, PSK "berkelas" -- tarif di atas Rp200 ribu sekali berlabuh-- juga telah merambah hotel dan wisma murah di daerah yang telah terkenal dengan dimensi religinya di Sulsel ini. Bahkan, sebagian besar pelaku "bisnis lendir" dibawa umur, anak sekolahan.
Nah, kita khawatir, jangan sampai upaya pemberantasan prostitusi, termasuk Miras di Palopo ini hanya garang di atas kertas. Ataupun, pemberantasan prostitusi yang mayoritas masyarakat menolaknya itu, sebatas semarak di atas koran. Masyarakat tidak menginginkan itu. Duh! (*)

Tidak ada komentar: